Sebagaimana yang tercantum dalam Akta Notaris no. 26 yang telah disahkan di hadapan notaris Evryani, SH. yang ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 Januari 2014 dan Surat Keputusan Yayasan no. , maka Pendiri Yayasan adalah sebagai berikut :
Menyebarkan Dakwah Tauhid, Dakwah Ahlus Sunnah wal Jama'ah sesuai Manhaj Salafus Shalih, memperluas dan mempererat Ukhuwwah Islamiyyah serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kaum muslimin pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam bidang pendidikan, dakwah dan sosial yang dikelola secara profesional.
Yayasan Imam Malik Bandung